Logo
ATURAN PEMINJAMAN RUANG AUDITORIUM
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Kampus Kota Madiun

PERATURAN PEMINJAMAN RUANG AUDITORIUM
  1. Peminjaman ruang auditorium harus diajukan melalui sistem peminjaman yang telah disediakan.
  2. Peminjam wajib mengisi data dengan benar dan lengkap sesuai dengan identitas yang berlaku.
  3. Penggunaan ruang auditorium harus sesuai dengan jadwal yang telah disetujui.
  4. Peminjam bertanggung jawab atas kebersihan dan keamanan selama penggunaan ruang auditorium.
  5. Kerusakan fasilitas yang terjadi selama pemakaian menjadi tanggung jawab peminjam.